Label

Jumat, 04 Februari 2011

Pengganti Pairin di Tangan Alzier


       Secara mengejutkan rapat pleno DPD Partai Golkar (PG) Lampung memutuskan Jauharoh Haddad ditetapkan sebagai pengganti Ahmad Pairin sebagai anggota DPRD Lampung. Meski berpeluang, Ketua DPD PG Lampung M. Alzier Dianis Thabranie belum bersedia membubuhkan tanda tangan hasil voting itu.

    Alzier menegaskan, dirinya telah mengetahui hasil kesimpulan rapat pleno yang menetapkan Jauharoh unggul dengan 33 suara lewat voting yang dilakukan. Sementara, I Gede Jelantik mendapatkan 4 suara. Tiga suara sisanya abstain. Tapi, hasil laporan atas pleno itu belum ia dapatkan. ’’Bagaimana saya mau tanda tangan, laporan hasil pleno itu belum saya terima?” kata Alzier lewat sambungan telepon semalam.


    Pernyataan Alzier itu berbeda dengan yang dikatakan Ismet Jaya Negara, wakil ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi, yang menyatakan setelah pleno laporan diserahkan ke Alzier. ’’Selesai pleno ini, kami langsung menghadap ketua untuk menyerahkan laporan,”  ungkap Ismet di hadapan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik.


    Meski demikian, Alzier menegaskan bahwa apa pun bentuknya laporan itu akan dipelajari secara seksama. Apa saja yang akan dipelajari? Alzier mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai pantas dilihat kelayakannya sebagai wakil rakyat dari PG. Di antaranya kondite, disiplin, absensi, dan integritas.


    Alzier secara tegas membantah jika dirinya mengintervensi keputusan Jauharoh sebagai calon pengganti A. Pairin yang kini duduk manis sebagai bupati Lampung Tengah. ’’Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak mengintervensi keputusan yang dibuat. Ini saya buktikan dengan tidak datangnya saya dalam pleno,” katanya.


    Keputusan partai berlambang pohon beringin ini memang sensasional. Sebab, jika dilihat perolehan suara, posisi Jauharoh di bawah I Gede Jelantik yang mendapatkan 9.709 suara dalam Pileg 2009. Sedangkan Jauharoh hanya mendapatkan 8.897 suara.

  Meski demikian, KPU Lampung tak mau bermanuver. Apalagi mencampuri urusan PG dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) A. Pairin. Lembaga independen itu akan memverifikasi berkas yang diajukan partai berlambang pohon beringin tersebut berdasarkan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, termasuk PP No. 22/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD. ’’Kami pasif. Sifatnya menunggu usulan saja,” ujarnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar