Label

Kamis, 03 Februari 2011

TERSANGKA NARKOBA


Tangkap Tersangka Narkoba Tanpa Bukti, Polda Riau Keok di Pengadilan 

 

Pekanbaru
Polda Riau harus menelan pil pahit karena gugatan praperadilan tersangka narkoba yang ditangkapnya dimenangkan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Polisi dinyatakan tidak punya bukti kuat untuk menangkap dan menahan, sehingga tersangka harus dibebaskan demi hukum.

Putusan praperadilan itu dikeluarkan PN Pekanbaru, Rabu (2/02/2011), yang menyatakan pihak Polda Riau harus membebaskan tersangka Junita, ibu satu anak tersebut. Ketua Majelis Hakim, Sarah Loih, menyebutkan dalam amar putusannya, penangkapan yang dilakukan Polda Riau tidak sah. Perpanjangan penahanan terhadap
tersangka batal demi hukum.

"Putusan itu kemarin sudah dikeluarkan majelis hakim dan sudah disampaikan ke Polda Riau. Namun klien saya sampai hari ini masih tetap ditahan pihak Polda Riau," kata pengacara tersangka, Aswin Siregar, dalam perbincangan kepada detikcom, Kamis (3/02/2011) di Pekanbaru.

Aswin menjelaskan, dalam hal ini pihak Polda Riau mengabaikan putusan majelis hakim. Polda Riau masih saja melakukan penahanan terhadap Junita. Alasannya, Polda Riau akan melakukan kasasi atas putusan praperadilan tersebut.

"Padahal sesuai ketentuan, praperadilan tidak bisa dikasasi. Kalaupun Polda Riau mau menempuh jalur tersebut, mestinya sesuai aturan hukum yang berlaku, tersangka harus dibebaskan saat amar putusan dikeluarkan," kata Aswin.

Merasa Polda Riau menabrak sejumlah aturan yang ada, pihak korban yang diduga salah tangkap ini, melaporkan ke Komnas HAM. "Kita sudah kirim surat ke  Komnas HAM. Sebab, Polda Riau sudah melanggar HAM dalam kasus ini," kata Aswin.

Aswin menjelaskan, kronologi penangkapan terjadi pada 17 Januari 2011 lalu. Saat itu kliennya Junita mengendarai sepeda motor di Jl Harapan Raya, Pekanbaru. Junita membeli minuman kaleng di warung yang berada di pinggir jalan.

Tiba-tiba dua orang pria mengaku sebagai anggota Ditreskrim Narkoba Polda Riau menghampirinya. Dua orang itu lantas menunjukkan surat penangkapan, namun dalam surat itu tidak tertulis nama orang yang akan ditangkap.

Lantas Junita diperiksa di depan ruko. Junita kebingungan karena dirinya dianggap pengedar narkoba. Saat ditangkap, polisi tidak bisa menunjukkan bukti kuat adanya narkoba di tangan Junita. Setelah diperiksa, beberapa menit kemudian polisi menemukan irex (alat pengisap sabu-sabu) di sebelah kaki kiri Junita. Lantas polisi menuding irex yang ada di bawah itu merupakan milik tersangka. Polisi menyebut Irex
sengaja dibuang dari tangan tersangka.

"Ini kan aneh, setelah diperiksa tidak ada bukti, kok tiba-tiba dibawah ditemukan irex alat pengisap sabu-sabu itu. Padahal klien saya sama sekali tidak mengenal alat itu. Tapi dipaksa mengakui kalau barang itu miliknya," kata Aswin.

Karena polisi dianggap asal main tangkap, akhirnya kasus ini dibawa ke pengadilan. Akhirnya praperadilan yang dilayangkan ke PN Pekanbaru dimenangkan tersangka. "Klien saya ini korban salah tangkap," ujar Aswin.

Sementara itu, Kapolda Riau, Brigjen Suedi Husein saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan, pihaknya belum menerima amar putusan PN Pekanbaru tersebut. Terkait laporan korban ke Komnas HAM, menurut Kapolda Riau, hal itu merupakan hak tersangka.

"Suratnya tadi pagi belum ada, sedang ditelusuri. Kalau masalah lapor itu hak dia. Tidak bisa dicegah. Prinsipnya hari ini harus dibuat administrasinya dan keluar demi hukum kalau penyidik sudah terima salinan putusannya," kata Kapolda Riau melalui SMS kepada wartawan.


3 komentar: